Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah.. Puji
syukur kehadirat Allah SWT. atas segala rahmat dan hidayah- Nya. Segala pujian hanya layak kita aturkan kepada Allah SWT. Tuhan seru sekalian alamatas
segala berkat, rahmat, taufik, serta petunjuk-Nya yang sungguh tiada terkira
besarnya,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang penulis beri judul
”
INTEGRITAS NASIONAL
DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA”.
Dalam penyusuna makalah ini, penulis
mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak,oleh karena itu penulis mengucapkan
rasa berterimakasih yang sebesar-besarnya kepadamereka, kedua orang tua dan
segenap keluarga besar penulis yang telah memberikandukungan, moril, dan
kepercayaan yang sangat berarti bagi penulis.Berkat dukungan mereka semua
kesuksesan ini dimulai, dan semoga semua ini bisamemberikan sebuah nilai
kebahagiaan dan menjadi bahan tuntunan kearah yang lebih baiklagi. Penulis
tentunya berharap isi makalah ini tidak meninggalkan celah, berupa
kekuranganatau kesalahan, namun kemungkinan akan selalu tersisa kekurangan yang
tidak disadari oleh penulis..
Waalaikumsalam. Wr.wb
Ipuh,11 februari 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER ................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..............................................................................
1
1.2 Tujuan
........................................................................................
1
1.3 Manfaat ......................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pentingnya konsep integritas Nasional............................................
3
2.2
Faktor-Faktor Pembentuk Integritas Nasional ................................
6
2.3
Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI.....................................6
2.4
Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan
Kesatuan Bangsa ..........................................................................7
2.4.1
Pentingnya Menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia..................................................................7
2.4.2
Partisipasi Rakyat dalam Menjaga keutuhan
Negara kesatuan Republik
Indonesia.........................................8
2.4.3
Mengamalkan Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari .....................................8
2.4.4
Menggelorakan Semangat Bhinneka Tunggal
Ika sebagai persatuan Bangsa..................................................11
2.4.5
Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara
sesuai Konstitusi/UUD 1945..................................................11
2.4.6
Melaksanakan Usaha pertahanan Negara..................................11
2.5 Kebihinnekaan Bangsa Indonesia.....................................................13
BAB III PENUTUP
3.1 kesimpulan............................................................................................ 16
3.2 Saran.........................................................................................
16
DAFTAR PUSTAKA
.....................................................................................................
17
BAB I
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau yang dibatasi oleh
laut dan selat sebagai sebuah negara kepulauan yang terdiri dari banyak etnis
dan budaya, Indonesia menghadapi berbagai kemungkinan adanya perpecahan yang
dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan kesatuan bangsa.
Berbagai upaya tengah dilakukan, yakni diwajibkan kepada seluruh masyarakat
untuk memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman, seperti tidak menyinggung,
harus saling menghormati antaragama dan keyakinan, serta menghargai perbedaan
budaya.
Sebuah
bangsa terdiri dari beragam masyarakat, tidak jarang terjadi konflik yang
memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada
suatu negara. Perpecahan dalam suatu bangsa dapat diselesaikan
dengan integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya, masyarakat
Indonesia masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional dalam menghadapi
masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan, sehingga perlu kita kembali ke
sifat dasar bangsa Indonesia yang santun, sopan dan kekeluargaan.
Sifat
dasar bangsa Indonesia yang amat menonjol adalah sifat kekeluargaan,
musyawarah, percaya dan taat beribadah kepada tuhan, sifat ramah tamah, gotong
royong,suka menolong, dan toleransi adalah sifat yang harus kita miliki. Oleh
sebab sifat dasar bangsa Indonesia dan berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan, maka penulis membuat makalah yang berjudul “Integrasi Nasional dalam
Bingkai Bhinneka Tunggal Ika” .
Adapun
tujuan kami membuat makalah ini antara lain:
1) Untuk
mengetahui pentingnya persatuan Negara Indonesia.
2) Untuk
mengetahui betapa indahnya persatuan bangsa Indonesia.
3) Untuk mengetahui
pentingnya integrasi nasional dalam kebhinnekaan sebagai solusi mengatasi
perpecahan antar masyarakat.
Adapun
manfaat dari pembuatan makalah ini adalah untuk:
1) Agar
siswa dapat mengetahui tentang integritas nasional dalam bingkai bhinneka tunggal ika.
2) Agar
siswa dapat mengetahui tentang betapa indahnya persatuan warga Negara
dapat berjalan dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pentingnya Konsep
Integrasi Nasional
Pemahaman
integralistik yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari pemikiran
Mr.Soepomo yang disampaikan di depan sidang BPUPKI pada tahun 1945. Paham
Integralistik merupakan salah satu aliran dalam teori tentang negara.
Menurut
Mr.Soepomo, bahwa negara dibentuk tidak untuk menjamin kepentingan seseorang
atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai
persatuan.
Negara
ialah suatu maasyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian dan
segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat
yang organis. Hal yang terpenting dalam negara yang berdasarkan aliran pikiran
integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada
sesuatu golongan yang paling kuat atau yang paling besar tidak menganggap
kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan
hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga
semangat dan struktur kerohanian dari bangsa Indonesia mempunyai sifat dan
cita-cita persatuan hidup, pesatuan kawulo dan gusti yaitu
persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan
mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya. Manusia sebagai makhluk
sosial yang saling berinteraksi dan pergaulan hidupnya dianggap mempunyai
tempat dan kewajiban hidup (dharma) sendiri-sendiri menurut
kodrat alam. Pola hidup masyarakat tersebut merupakan pola pikir totaliter dan
integralistik dari bangsa indonesia yang terwujud juga dalam susunan tata
negaranya yang asli.
Dalam
suasana peraturan antara rakyat dan pimpinannya, antara golongan-golongan
rakyat satu sama lain, dan segala golongan diliputi oleh "semangat gotong-
royong dan semangat kekeluargaan". Menurut aliran pikiran tentang negara
integralistk yang dianggap sesuai dengan semangat Indonesiai asli, negara tidak
mempersatukan dirinya dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga yang
paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat), akan tetapi
mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat seluruhnya.
Selanjutnnya
Mr.Soepomo mengatakan, bahwa di dalam masyarakat yang integralistik, setiap
anggota, warga dan golongan diakui kehadiran dan fungsi keberadaannya
(eksistensinya), hak dan kewajibannya dalam mencapai tujuan bersama. Sebaliknya
setiap warga negara, setiap anggota, dan setiap golongan berkewajiban dan
bertanggungjawab atas terlindunginya kepentingan, keselamatan, kesejahteraan,
dan kebahagiaan masyarakat seluruhnya. Dengan paham integralistik atau
kebersamaan, bangsa Indonesia percaya akan dapat mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan lahir dan batin.
Dalam
paham Integralistik terkandung nilai keberhasilan dan nilai kebersamaan dalam
kehidupan masyarakat. Penerapan nilai keberhasilan menuntut pada setiap manusia
untuk mengendalikan diri, yaitu untuk mengarahkan manusia melakukan pengendalian
diri, yakni untuk mengarahkan aktifitas pribadinya menuju terselenggaranya
kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang demi tercapainya kehidupan bersama
yang sejahtera, adil, makmur dan bahagia lahir-batin. Nilai kebersamaan
menuntut kepada tiap individu untuk meletakkan kepentingan dan keinginan
pribadi dalam rangka mewujudkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam penerapan nilai kebersamaan tidak berarti bahwa kepentingan pribadi atau
golongan disingkirkan atau ditiadakan. Kepentingan pribadi atau golongan justru
merupakan motivasi terbinanya kesejahteraan bersama. Dengan menerapkan nilai
keseimbangan antara kehidupann jasmani dan rohani, antara wanita dan pria,
antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kehidupan duniawi dan
kehidupan akhirat.
Nilai-nilai
yang merupakan penjabaran tata nilai integralistik diterapkan oleh bangsa
Indonesia dalam mengatur tata hubungan dengan Tuhan, dengan sesama manusia,
dengan bangsanya, dan dengan alam sekitarnya. Nilai-nilai keselarasan, keserasian,
keseimbangan, kebhinnekatunggalikaan dan kekeluargaan mewarnai
hubungan-hubungan tersebut, yang kemudian dirumuskan menjadi Pancasila,
pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar Negara Republik Indonesia dan ideologi
bangsa.
Nilai-nilai
Pancasila melandasi proses Integrasi Nasional bangsa Indonesia. Integrasi
nasional dapat dipahami dari dua segi yaitu:
1) Integrasi
Nasional secara Vertikal
Integrasi
Nasional secara vertikal membahas bagaimana mempersatukan pemerintah nasional
dengan rakyatnya yang tersebar dalam daerah yang luas. Jika rakyat hidup di
bawah kepemimpinan pimpinannya masing-masing, maka Integrasi Nasional secara
vertikal berarti mempersatukan pemerintah pusat dengan pemerintahan di tingkat
daerah.
2) Integrasi
Nasional secara Horizontal.
Integrasi
Nasional secara horizontal membahas bagaimana mempersatukan rakyat yang
majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang beranekaragam nilai
lembaga serta adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian dari satu bangsa yang
sama.
Pada
konsep Integrasi Nasional secara vertikal terdapat empat tugas konstitusional
yang bersifat abadi dari pemerintah Indonesia, yaitu:
a. melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan
kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Empat
tugas pemerintah yang juga disebut "tujuan nasional", sekaligus
menjadi tolak ukur bagi keberhasilan atau
kegagalannya.
Nilai-nilai
Integrasi Nasional menjamin kemajemukan bangsa Indonesia secara kultural.
Kemajemukan adalah produk dari sejarah yang panjang dan tidak bisa diabadikan
begitu saja. Secara sadar kita mengambil sesuatu dari Bhinneka Tunggal Ika
sebagai lambang Negara, sehingga kemajemukan akan memiliki relevansi ideologi,
politik dan pemerintahan. Ideologi persatuan yang disepakati para pemimpin di
tingkat nasional masih harus dipahami dan didukung oleh masyarakat kita yang
tersebar di daerah kepulauan yang luas.
Dari
sisi politik dan pemerintahan diketahui bahwa seluruh peraturan
perundang-undangan kita berlaku sama untuk seluruh daerah, namun
implementasinya di lapangan akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial
budaya daerah.Kampanye organisasi kekuatan sosial politik perlu bersifat "tailor
made" untuk daerah-daerah. Kekeliruan dalam memilih tema
kampanye, seandainya menyinggung nilai-nilai dasar yang dianut masyarakat
daerah tersebut, akan berarti hilangnya dukungan pemilih. Sudah barang tentu
dalam setiap masyarakat sosial budaya tersebut juga akan terjadi dinamika dan
perubahan, disamping adanya kesinambungan dan perubahan harus dikaji secara
sungguh-sungguh agar kebijakan yang diambil mendapat dukungan masyarakat di
lapangan. Pengkajian kebijakan bisa dimulai dengan kegiatan studi
kewilayahan (regional studies). Pemerintah Hndia Belanda
dahulu menamakan sebagai indologi.
Dengan
demikian, satuan masyarakat sosial politik merupakan masyarakat hukum, dibentuk
dengan Undang-Undang yang integrasi ke sistem pemerintahan nasional. Secara
ideologis dan konstitusional, masalah sistem pemerintahan di tingkat daerah
yang kita hadapi adalah bagaimana menyusun tatanan pemerintahan yang bisa
memberi peran fungsional terpadu baik satuan masyarakat sosiokultural yang
bersifat asli maupun pada satuan masyarakat sosiopolitik yang dirancang
secara nasional. Fungsional terpadu bisa dilakukan dengan memberi peluang untuk
mengadakan penyesuaian secara lokal pada ketentuan-ketentuan hukum yang secara
nsional dibuat dalam garis-garis besar saja. Berpikir secara garis besar sudah
mulai diperkenalkan dalam pendidikan dengan memberi peluang adanya muatan lokal
dalam kurikulum yang bersifat komplementer dan suplementer dengan kurikulum
yang bersifat nasional.
2.2 Faktor-faktor
Pembentuk Integrasi Nasional
a. Adanya
rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
b. Adanya
ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
c. Adanya
tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang
dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
d. Adanya
ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme
di kalangan bangsa Indonesia.
e. Penggunaan
Bahasa Indonesia.
f. Adanya
semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
g. Adanya
kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
h. Adanya
jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang
kuat.
i. Adanya
rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
j. Adanya
rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
2.3 Tantangan
dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Menurut
data BPS (2010), bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara
kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 17.504 dan luas wilayah
daratan mencapai 1.900.000 km2 memiliki sumber daya alam
melimpah dan jumlah penduduk berada pada urutan keempat dunia, yaitu 237.556.363
jiwa harus dijaga dan dipertahankan dari setiap ancaman. Atas dasar data letak
geografis dan sumber daya alam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka
diperlukan suatu pertahanan negara yang kuat.
Tujuan
nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam
merumuskan tujuan pertahanan negara yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan
yaitu pertama, strata mutlak, yaitu dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia; kedua, strata
penting, yaitu dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi,
keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), penghormatan
hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup; dan ketiga,
strata pendukung, yaitu dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban
dunia.
Untuk
mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input
sumber daya TNI yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga
dan memelihara stabilitas keamanan nasional tetapi input SDM secara
intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.
Kajian
khusus TNI di masa depan adalah perlunya perekrutan SDM yang unggul untuk
mencapai hasil maksimal. TNI tidak bisa berjalan sendirian dalam mewujudkan
visi dan misi pertahanan negara. Perwujudan visi dan misi pertahanan negara
diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat sebagai komponen cadangan dan
turut serta dalam mewujudkan keamanan nasional bersama. Input SDM yang baik bisa
menyelesaikan masalah keamanan nasional dan pertahanan NKRI lebih baik.
2.4 Peran
Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Ancaman
yang mengancam wilayah Indonesia pada dasarnya merupakan ancaman terhadap
seluruh wilayah Indonesia. Tanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia dituntut
peran sertanya dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.4.1 Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjalanan
bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dilalui dengan berbagai perjuangan.
Perjuangan dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para
pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai
kemerdekaan tersebut. Hingga pada tangal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung
Hatta.
Seluruh
komponen bangsa Indonesia memiliki keinginan untuk membela,
mempertahankan kemerdekaan, menjaga kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Sikap
yang harus dilakukan untuk melindungi keutuhan NKRI antara lain sebagai
berikut:
a. Menjaga
kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.
b. Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
c. Memanfaatkan
kekayaan budaya untuk kepetingan rakyat Indonesia.
d. Menjaga
Indonesia untuk warisan anak cucu.
e. Menjaga
Indonesia untuk menghargai jasa para pahlawan.
f. Saling
menghormati perbedaan.
g. Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan.
h. Menaati
peraturan.
2.4.2 Partispasi
Rakyat dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Partisipasi
rakyat dalam keutuhan NKRI dapat dilakukan diberbagai lingkungan kehidupan,
baik lingkungan keluarga , masyarakat dan juga sekolah.
1) Di
lingkungan keluarga
Contoh
partisipasi di lingkungan keluarga antara lain sebagai berikut:
a) Melaksanakan
kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur.
b) Senantiasa
rajin belajar bagi anggota keluarga yang masih bersekolah.
c) Ikut
menjaga harta benda keluarga.
d) Patuh
dan taat terhadap tata krama dan aturan keluarga.
2) Di
lingkungan masyarakat
Contoh
partisipasi di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut:
a) Melaksanakan
kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai kemampuan.
b) Melaksanakan
kegiatan ronda malam bagi warga yang sudah dewasa.
c) Membuang
sampah pada tempatnya.
d) Hidup
rukun dengan semangat kekeluargaan dalam lingkungan keluarga.
3) Di
lingkungan sekolah
Contoh
partisipasi di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut:
a) Menaati
tata tertib yang berlaku di sekolah.
b) Menggalang
kerjasama antar teman tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras dan
golongan.
c) Hidup
rukun dengan warga sekolah.
d) Tidak
membeda-bedakan teman dalam bergaul.
2.4.3 Mengamalkan
Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila
sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup
sejatinya benar-benar menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan
ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dapat terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi
bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila.
Berikut
adalah ke-45 butir Pancasila yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjaga keutuhan
NKRI:
1) Sila
Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
b) Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
c) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d) Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
e) Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f) Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
g) Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2) Sila
Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
a) Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b) Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan
suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna
kulit dan sebagainya.
c) Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
d) Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e) Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f) Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g) Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
h) Berani
membela kebenaran dan keadilan.
i) Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j) Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3) Sila
Ketiga: Persatuan Indonesia
a) Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c) Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d) Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e) Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
f) Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g) Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4) Sila
Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
a) Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b) Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c) Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d) Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e) Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f) Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
g) Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
h) Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i) Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j) Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5) Sila
Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a) Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b) Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c) Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d) Menghormati
hak orang lain.
e) Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f) Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
g) Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
h) Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
i) Suka
bekerja keras.
j) Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k) Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
2.4.4 Menggelorakan
Semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai Persatuan Bangsa
Bhinneka
Tunggal Ika adalah semboyan negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki. Salah satu
cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia adalah dengan belajar menerima
kebhinnekaan itu sendiri sebagai sebuah kenyataan agar menjadi kekuatan.
2.4.5 Menjalankan
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sesuai Konstitusi/ UUD 1945
Dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya mengacu pada
konstitusi. Dalam UUD 1945 telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban
warga Negara. Kewajiban warga Negara hendaknya didahulukan dari pada menuntut
hak. Dengan demikian akan tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang aman dan tertib. (baca; Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD
1945-Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi).
2.4.6 Melaksanakan
Usaha Pertahanan Negara
Segala
ketentuan mengenai pertahanan Negara tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah: “Usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan Negara”.
Adapun
yang menjadi hakikat, dasar, tujuan dan fungsi pertahanan Negara sesuai dengan
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
(a) Pasal
2 berbunyi:
“Hakikat
pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”.
(b) Pasal
3 berbunyi:
(1) Pertahanan
negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan
negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan.
(c) Pasal
4 berbunyi:
“Pertahanan
negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
segala bentuk ancaman”.
(d) Pasal
5 berbunyi:
“Pertahanan
negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan”.
Penyelenggaraan
pertahanan Negara sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara adalah:
(a) Pasal
6 berbunyi:
“Pertahanan
negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya
tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman”.
(b) Pasal
7 berbunyi:
(1) Pertahanan
negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional
Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung.
(3) Sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari
kekuatan bangsa.
(c) Pasal
8 berbunyi:
(1) Komponen
cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2) Komponen
pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan,
serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung
dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen
cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
diatur dengan undang-undang.
(d) Pasal
9 berbunyi:
(1) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui:
a) pendidikan
kewarganegaraan;
b) pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan
d) pengabdian
sesuai dengan profesi.
(3) Ketentuan
mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
(e) Pasal
10 berbunyi:
(1) Tentara
Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Tentara
Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara.
(3) Tentara
Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a) mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b) melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c) melaksanakan
Operasi Militer selain Perang; dan
d) ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasiona
2.5 Kebhinnekaan
Bangsa Indonesia
Kebhinnekaan
bangsa Indonesia meliputi :
1) Kebhinnekaan
Mata Pencaharian
Indonesia
merupakan negara kepulauan dan memiliki kondisi alam yang berbeda-beda, seperti
dataran tinggi atau pegunungan maupun dataran rendah atau pantai sehingga
masyarakat yang tinggal di daerah tersebut harus menyesuaikan cara hidupnya
dengan alam disekitarnya. Kondisi alam juga mengakibatkan perbedaan mata
pencaharian ada yang sebagai petani, nelayan, pedagang pegawai, peternak dan
lain-lain sehingga kebhinnekaan mata pencaharian tersebut dapat menjalin
persatuan, karena satu sama lain saling membutuhkan.
2) Kebhinnekaan
Ras
Letak
Indonesia sangat strategis sehingga Indonesia menjadi tempat persilangan jalur
perdagangan. Banyaknya kaum pendatang ke Indonesia mengakibatkan terjadinya
akulturasi baik pada ras, agama, kesenian maupun budaya. Ras di Indonesia
terdiri dari Papua Melanesoid yang berdiam di Pulau
Papua, dengan ciri fisik rambut keriting, bibir tebal dan kulit hitam.
Ras Weddoid dengan jumlah yang relatif sedikit, seperti orang Kubu, Sakai,
Mentawai, Enggano dan Tomuna dengan ciri-ciri fisik, perawakan kecil, kulit
sawo matang dan rambut berombak. Selain ras tersebut, ada ras Malayan
Mongoloid yang berdiam di sebagian besar kepulauan Indonesia, khususnya di
Kepulauan Sumatera dan Jawa dengan ciri-ciri rambut ikal atau lurus,
muka agak bulat, kulit putih sampai sawo matang. Kebhinnekaan tersebut tidak
mengurangi persatuan dan kesatuan, karena tiap ras saling menghormati dan tidak
menganggap ras nya paling unggul.
3) Kebhinnekaan
Suku Bangsa
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang dipisahkan oleh perairan. Pulau-pulau
terisolasi dan tidak saling berhubungan. Akibatnya setiap pulau atau wilayah
memiliki keunikan tersendiri baik dari segi budaya, adat istiadat, kesenian,
maupun bahasa. Adanya kebhinnekaan tersebut menjadikan Indonesia sangat kaya.
Walaupun berbeda tetapi tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
Terbukti dengan menempatkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dan
persatuan.
4) Kebhinnekaan
Agama
Masuknya
kaum pendatang baik yang berniat untuk berdagang maupun menjajah membawa misi
penyebaran agama yang mengakibatkan kebhinnekaan agama di Indonesia. Ada agama
Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu serta aliran
kepercayaan. Kebhinnekaan agama sangat rentan akan konflik, tetapi dengan
semangat persatuan dan semboyan bhinneka tunggal ika konflik tersebut dapat
dikurangi dengan cara saling toleransi antar umat beragama. Setiap agama tidak
mengajarkan untuk menganggap agamanya yang paling benar tetapi saling
menghormati dan menghargai perbedaan sehingga dapat hidup rukun saling
berdampingan dan tolong menolong di masyarakat.
5) Kebhinnekaan
Budaya
Budaya
adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam
rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara
belajar. Budaya memiliki tujuan untuk mengubah sikap dan juga perilaku
SDM kearah yang lebih baik. Masuknya kaum pendatang juga mengakibatkan
kebhinnekaan budaya di Indonesia sehingga budaya tradisional berubah menjadi
budaya yang modern tanpa menghilangkan budaya asli Indonesia sendiri seperti
budaya sopan santun, kekeluargaan dan gotong royong. Budaya tradisional dan
modern hidup berdampingan di masyarakat tanpa saling merendahkan satu sama
lain.
6) Jenis Kelamin
Perbedaan
jenis kelamin adalah sesuatu yang sangat alami tidak menunjukkan adanya
tingkatan. Anggapan kuat bagi laki-laki dan lemah bagi
perempuan adalah tidak benar. Masing-masing mempunyai peran dan tanggung jawab
yang saling membutuhkan dan melengkapi. Zaman dahulu kaum perempuan tidak
diberi kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya dan seringkali
tugasnya dibatasi hanya sekitar rumah saja. Pekerjaan rumah yang itu-itu saja,
dianggap tidak banyak menuntut kreatifitas, kecerdasan dan wawasan yang luas,
sehingga perempuan dianggap lebih bodoh dan tidak terampil. Sekarang perempuan
mempunyai kesempatan yang sama untuk sekolah, mengembangkan bakat, dan kemampuannya.
Banyak kaum wanita yang menduduki posisi penting dalam jabatan publik.
BAB III
Negara
tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat atau yang paling besar
tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
Perjuangan kemerdekaan
Indonesia dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh
para pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai
kemerdekaan tersebut. Hingga pada tangal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung
Hatta.
Kebhinnekaan
mata pencaharian, kebhinnekaan ras, kebhinnekaan suku bangsa, kebhinnekaan
agama, kebhinnekaan budaya, dan perbedaan jenis kelamin terbukti menjadi
perekat yang kuat bangsa Indonesia dalam memperkokoh rasa persatuan dan
kesatuan.
Kebhinnekaan
bangsa Indonesia merupakan wujud yang nyata dari implikasi nilai-nilai Pancasila
yang juga melandasi terwujudnya Integrasi Nasional bangsa Indonesia.
Integrasi
Nasional bermakna bahwa pentingnya mempersatukan pemerintah pusat dengan
pemerintahan di tingkat daerah dan mempersatukan rakyat yang majemuk,
hidup dalam berbagai golongan primordial yang beranekaragam nilai lembaga serta
adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian dari satu bangsa yang sama.
3.2
SARAN
Bagi
pembaca diharapkan agar mengetahui apakah integritas nasional serta berbagai
faktor yang mempengaruhi dan pentingnya integritas nasional bagi bangsa
indonesia. Dengan mengetahui pentingnya integritas nasional bagi bangsa
indonesia. Diharapkan kita bisa menjadi warga negara yang baik dan mampu
melaksanakan proses pemersatu perbedaan-perbedaan yang ada pada negara kita sehingga
terciptanya keserasian dan tidak adanya konflik dalam negara ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Wibowo,I,2000,Negara dan masyarakat: Berkaca dari
pengalaman Republik Rakyat Cina,gramedia,jakarta.
Winarno.2007,paradigma Baru pendidikan kewarganegaraan Di Perguruan tinggi. Bumi
aksara,Jakarta.
Nuryadi,Tolib.2016.Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas x.jakarta:Kementrian dan Kebudayaan.
Indah. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Untuk SMA/SMK Semester 2. Karanganyar : Mitra Pustaka