Iklan

Minggu, 17 Februari 2019

MAKALAH SEJARAH KERAJAAN-KERAJAAN ISLAM DI KALIMANTAN


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nyalah, makalah yang berjudul “Sejarah Kerajaan islam di Kalimantan dan Sulawesi” dapat terselesaikan sesuai waktu yang disediakan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan. 
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, penulis mengharapkan adanya masukan baik itu saran ataupun kritik yang bersifat membangun, serta bimbingan lebih lanjut yang sifatnya membangun dari semua pihak demi sempurnanya makalah ini.
Akhir kata, penulis mohon maaf apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan baik itu penulisan maupun penyusunan yang telah penulis lakukan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Ipuh, 15 Febuari 2019


           Penyusun


  

                                                 DAFTAR ISI     
COVER .................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang............................................................................... 1
1.2   Tujuan ........................................................................................ 1
1.3  Manfaat  ...................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1     Sejarah Kerajaan Islam di Kalimantan............................................. 2
2.2     Kerajaan-Kerajaan Islam di Kalimantan.......................................... 3
2.2.1   Kerajaan Pontianak................................................................3
2.2.2   Kerajaan Banjar ..........................................................................3
2.2.3   Kesultanan Sambas......................................................................4
2.2.4   Kesultanan Pasir..........................................................................4

BAB III PENUTUP
3.1  kesimpulan............................................................................................... 5
3.2   Saran................................................................................,,......... 5


BAB I


PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada waktu islam berkembang diseluruh kepulauan Indonesia, Kerajaan majapahit yang beragama hindu diperintah oleh Brawija putera Angka Wijaya. Kerajaan tersebut kemudian mengalami keruntuhan, dan raja yang merobohkan kerajaan Majapahit ialah Raden Patah dengan delapan menterinya  Yaitu sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Drajat, Sunan Gunung Jati. Sunan Kudus, Ngundung Dan Sunan Demak. Mulai itulah agama islam disebar diseluruh Indonesia dan salah satunya ialah Kalimatan.
Di Kalimantan awalnya banyak berdiri kerajaan-kerajaan Hindu-Budha. Namun, karena penyebaran agama Islam yang mulai pesat dan luas hingga merambah ke daerah Kalimantan, maka banyak muncul Kerajaan-kerajaan Islam yang mulai berdiri. Entah karena Kerajaan Hindu-Budha yang beralih memeluk agama Islam, atau juga kerajaan-kerajaan yang telah berhasil ditaklukan dan mendirikan Kerajaan Islam sendiri.
Beberapa Kerajaan Islam yang ada di Kalimantan diantaranya ialah Kesultanan Pasir, Kesultanan Sambas, Kesultanan Banjar, Kesultanan Kartanegara dan lainnya. Oleh sebab itu hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk mengambil judul Sejarah kerajaan Islam yang ada di Kalimantan, Khususnya Kalimantan Selatan.

1.2  Rumusan Masalah
            Menjelaskan sejarah tentang kerajaan-kerajaan islam yang ada di Kalimantan.

 1.3  Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini ialah untuk memenuhi tugas yang telah diberikan oleh guru pengajar. Selain itu pembuatan makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan dan ilmu serta pengetahuan tentang sejarah kerajaan-Kerajaan Islam yang ada di Kalimantan




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Kerajaan Islam di Kalimantan

Kerajaan Islam di Kalimantan awal mulanya terjadi karena Kerajaan Hindu berperang dengan kerajaan Islam, tetapi akhirnya kerajaan hindu menyerah diantaranya kerajaan hindu di Candi Laras dan Candi Agung  di Tanjung  Pura. Sebagian rakyat memeluk agama Islam termasuk sebagian rakyat dayak di pantai-pantai. Rakyat dayak yang telah masuk Islam , ialah yang sering disebut sebagai  dayak melayu, yang kebanyakkan di kuala kapuas, tumpung laung (barito) dan beberapa kampung melayu, sebenarnya mereka tetap suku dayak , hanya sudah memeluk agama islam.
Pangeran Samudra (suriansyah) pernah meminta seorang puteri bernama Biang Lawai untuk dijadikan istri. Biang Lawai, adalah adik Patih Dadar, Patih Muhur, dan mengijin perkawinan, hanya dengan perjanjian tidak akan di Islamkan. Mula-mula oleh Pangeran Samudra, disanggupi, tetapi sesudah sampai istana, putri itu dikabarkan diislamkan. Kabar tersebut sampai kepada Patih Muhur bersaudara, menimbulkan amarah Patih Rumbih dari Kahayan , Patih Muhur dari Bakumpai (barito)  ilmu gaib, berhasil merampas saudaranya kembali, Biang Lawai, dari istana sultan dan dibawanya ke Sungai katan.
Pangeran samudra memerintah balatentaranya untuk mencari perempuan tersebutdipedelaman. Tetapi karena balatentara patihn muhur sangat hebat, maka mundur lah balatentara sultan.
Patih  muhur dan patih rumbih mundur dan membuat pertahanandi taliu dikampung tundai. Sesudah itu mereka mundur lagi membuat pertahanan didanau karam bersebrangan dengan negeri goha kahayan. Mereka menyebrangi danau tersebut dan dipasang dundang, bambu yang diruncingkan dibawah jembatans ehingga   sewktu-wktu jembatan tersebut dapat diputuskan jika balatentara sultan lewatatas jembatan  dan luka-luka terkena bambu yang diruncingkan dibawahnya. Perahu-perahu mereka dapat dirampas  oleh patih rumbih ditengelamkan . sekarang tempat tersebut dinamai berayar yang artinay “berlayar”.
Diantara tempat pertempuran-pertempuran tersebut dengan bentengnya ialah sungai muhur (barito), parabingan, (pangkoh) bukit rawi, tewang pajagen, tewah, hulu kaspuas dan lain-lain.
Tentang tersebarnya agama islam dari banten  kedaerah kalimantan dapat kita baca artikel kerajaan islam dari banten di karang an R. Muchtadi dalam almanak muhamadyah 1357 H (1938) hlm. 166 dan 169, antara lain ditulis : aliudin sultan banten bergelar abu mufakir muhamad aliudin, dia beramah tamah dengan kompeni, dan mendapat kebebasan sisa utang kerajaan banten sebanyak 60.000 ringgit, bekas menempuh landak (tahun 1698 ditentukan , bahwa landak dan sukadana diserahkan pada kompeni. Daerah pantai barat kalimantan diperintah oleh sultan abdurahman yang mendirikan kota pontianak.
Sultan muhamad aliudin hanya berputera seorang saja dan meninggal ketika masih kanak-kanak tahun1786. Sultan zainal abidin dari banten memasuki landak, matan. Tahun 1699. Kapal kompeni /VOC dan 75 pecalang banten berlayar kesukadana diperintahkan oleh sultan agung (pangeran agung), keponakan sultan banten yang bergelar panebahan.
Sultan landak didibantu oleh orang bugis dapat merebut kembali daerahnaya . sehingga panebahan dapat dipukul mundur , dengan keluarganya melarikan diri ke anyer (banten). Landak dipegaruhi selama 80 tahun  (1699-1778).
2.2  Kerajaan-Kerajaan Islam di Kalimantan

Adapun Kerajaan-Kerajaan Islam yang ada di Kalimantan yaitu :

2.2.1 Kerajaan Pontianak

Kerajaan-kerajaan yang terletak di daerah Kalimantan Barat antara lain Tanjungpura dan Lawe. Kedua kerajaan tersebut pernah diberitakan Tome Pires (1512-1551). Tanjungpura dan Lawe menurut berita musafir Portugis sudah mempunyai kegiatan dalam perdagangan baik dengan Malaka dan Jawa, bahkan kedua daerah yang diperintah oleh Pate atau mungkin adipati kesemuanya tunduk kepada kerajaan di Jawa yang diperintah Pati Unus. Tanjungpura dan Lawe (daerah Sukadana) menghasilkan komoditi seperti emas, berlian, padi, dan banyak bahan makanan. Banyak barang dagangan dari Malaka yang dimasukkan ke daerah itu, demikian pula jenis pakaian dari Bengal dan Keling yang berwarna merah dan hitam dengan harga yang mahal dan yang murah. Pada abad ke-17 kedua kerajaan itu telah berada di bawah pengaruh kekuasaan Kerajaan Mataram terutama dalam upaya perluasan politik dalam menghadapi ekspansi politik VOC.
Demikian pula Kotawaringin yang kini sudah termasuk wilayah Kalimantan Barat pada masa Kerajaan Banjar juga sudah masuk dalam pengaruh Mataram, sekurang-kurangnya sejak abad ke-16. Meskipun kita tidak mengetahui dengan pasti kehadiran Islam di Pontianak, konon ada pemberitaan bahwa sekitar abad ke-18 atau 1720 ada rombongan pendakwah dari Tarim (Hadramaut) yang di antaranya dating ke daerah Kalimantan Barat untuk mengajarkan membaca al- Qur’an, ilmu fikih, dan ilmu hadis. Mereka di antaranya Syarif Idrus bersama anak buahnya pergi ke Mampawah, tetapi kemudian menelusuri sungai ke arah laut memasuki Kapuas Kecil sampailah ke suatu tempat yang menjadi cikal bakal kota Pontianak. Syarif Idrus kemudian diangkat menjadi pimpinan utama masyarakat di tempat itu dengan gelar Syarif Idrus ibn Abdurrahman al-Aydrus yang kemudian memindahkan kota dengan pembuatan benteng atau kubu dari kayu-kayuan untuk pertahanan. Sejak itu Syarif Idrus ibn Abdurrahman al-Aydrus dikenal sebagai Raja Kubu. Daerah itu mengalami kemajuan di bidang perdagangan dan keagamaan, sehingga banyak para pedagang yang berdatangan dari berbagai negeri.

2.2.2 Kerajaan Banjar
            Kerajaan Banjar terdapat di daerah kelimantan selatan yang muncul sejak kerajaan-kerajaan bercorak hindu yaitu Negara Dipa,Daha,dan Kahuripanyang berpusat di daerah hulu sungai Nagara di Amuntai. Kerajaan Nagara Dipa masa pemerintahan Putri Jungjung buih dan patihnya lembu Amangkurat,pernah mengadakan hubungan dengan kerajaan Majapahit. Mengingat pengaruh Majapahit sudah sampai di daerah Sungai Nagara, Batang Tabalung, Barito, dan sebagainya tercatat dalam kitab Nagarakertagama. Hubungan tersebut juga di buktikan dalam cerita Hikayat Banjar dan kronik Banjarmasin. Pada waktu menghadapi peperangan dengan Daha,Raden Samudera minta bantuan kerajaan demak sehingga mendapat kemenangan.sejak itulah Raden Samudera menjadi pemeluk agama Islam dengan gelar Sultan Suryanullah. Yang mengajarkan agama Islam kepada Raden Samudera dengan patih-patih serta rakyatnya ialah penghulu Demak. Kerajaan Banjar meluaskan kekuasaannya sampai sambas,batanglawai,sukadana,kotawaringin,sampit,madawi,dan sambangan.
            Pada abad ke 17 di Kerajaan Banjar ada seorang Ulama besar yang bernama Muhammad Arsyad bin Abdullah al-Banjari (1710-1812) lahir di martapura. Atas biaya Kesultanan masa sultan Tahlil Allah(1700-1745) pergi belajar ke Haramayn selama beberapa tahun. Sekembalinya dari haramayn ia mengajarkan fiqih atau syariah,dengan kitabnya Sabil al-Muhtadin. Ia ahli di bidang tasawuf dengan karyanya Khaz al-Ma’rifah. Mengenai rawayat, ajaran dan guru-guru serta kitab-kitab hasil karyanya secara panjang lebar telah dibicarakan oleh Azyumardi Azara dalam Jaringan Ulama Timur Tengah dan kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Sejak wafatnya Sultan Adam,pada 1 november 1857, pergantian sultan-sultan mulai dicampuri oleh kepentingan politik Belanda sehingga terjadi pertentangan-pertentangan antara keluarga raja,terlebih setelah dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Belanda. Perlawanan-perlawanan terhadap Belanda itu terus menerus dilakukan antara tahun 1859-1863 oleh pangeran Antasari,Pangeran Deman Lemang,Haji Nasrundan lain sebagainya.
2.2.3 . Kesultanan Sambas

Kesultanan Sambas adalah kesultanan yang terletak di wilayah pesisir utara Propinsi Kalimantan Barat atau wilayah barat laut Pulau Borneo (Kalimantan)dengan pusat pemerintahannya adalah di Kota Sambas sekarang. Kesultanan Sambas adalah penerus dari kerajaan-kerajaan Sambas sebelumnya. Kerajaan yang bernama Sambas di Pulau Borneo atau Kalimantan ini telah ada paling tidak sebelum abad ke-14 M sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Negara Kertagama karya Prapanca. Pada masa itu Rajanya mempunyai gelaran "Nek" yaitu salah satunya bernama Nek Riuh. Setelah masa Nek Riuh, pada sekitar abad ke-15 M muncul pemerintahan Raja yang bernama Tan Unggal yang terkenal sangat kejam. Karena kekejamannya ini Raja Tan Unggal kemudian dikudeta oleh rakyat dan setelah itu selama puluhan tahun rakyat di wilayah Sungai Sambas ini tidak mau mengangkat Raja lagi.

2.2.4  Kesultanan Pasir

Dahulunya rakyat dayak pasir, diperintahkan oleh kepala-kepala dari rakyat dayak sendiri  ada seorang kepala suku dayak yang sangat berpengaruh , yang bernama tamanggung tokio, mengusulkan agar didaerah daerah dikepali oleh sorang kepala suku dan untuk itu diminta sultan yang dekat tempat tinggalnya. Mereka telah berangkat  dengan perahu yang penuh bermuatan emas  dan perak, yang dianugrahkan kepada nya kepada raja yang baru , mereka telah pergi ke utara dan selatan, tetapi tak ada mendapat  seorangpun yang dipandang cakap. Tamanggung tokio sangatlah sedih sampai tidak minum dan makan , kemudian dalam mimpinya ia melihat seorang tua yang berkata kepadanya.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa awal mulanya Kerajaan Islam di Kalimantan terjadi karena Kerajaan-Kerajaan Hindu-Budha dapat ditaklukkan oleh kerajaan Islam sehingga agama Islam menyebar hingga ke seluruh Nusantara, salah satunya Kalimantan. Di Kalimantan, Kerajaan Islam juga menyebar akibat kekalah Kerajaan Hindu-Budha yang kemudian digantikan oleh Kerajaan Islam. Salah satu Pangeran yang berjasa dalam penyebaran Kerajaan Islam di Kalimantan Ialah Pangeran samudera. Hal itu terjadi karena pangeran Samudera menikahi seorang Puteri dari Kerajaan Hindu-Budha yang kemudian diIslamkanoleh Pengeran samudera dan hal itu mengakibatkan kemarahan dari saudara-saudara sang Puteri dan mengakibatkan terjadi perperangan dan pertumpahan darah. Dari sanalah kemudian muncul kerajaan-kerajaan Islam yang tersebar akibat kekalah kerajaan Hind-Budha tersebut.
Adapun Kerajaan-Kerajaan Islam yang ada di Kalimantan yaitu Kerajaan Pontianak, Kerajaan Banjar,Kesultanan Pasir,Kesultanan Kota Waringin,dan lain-lain.

 3.2  Saran
Dari beberapa paparan dan kesimpulan yang dijabarkan, saran yang dapat penulis sampaikan adalah semoga dengan mengetahui sejarah perkembangan Islam di Kalimantan kita dapat menghormati dan menghargai dan menjalankan syariat islam karena hasil jerih payah mereka dalam menegakkan Islam di daerah Kalimantan walaupun harus berkorban nyawa dalam memerangi kerajaan Hindu-Budha yang pernah menguasai daerah-daerah di Kalimantan.










                 


Sabtu, 16 Februari 2019

MAKALAH PKN INTEGRITAS NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA


Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Alhamdulillah.. Puji syukur kehadirat Allah SWT. atas segala rahmat dan hidayah- Nya. Segala pujian hanya layak kita aturkan kepada Allah SWT. Tuhan seru sekalian alamatas segala berkat, rahmat, taufik, serta petunjuk-Nya yang sungguh tiada terkira besarnya,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang penulis beri judul
INTEGRITAS NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA”.
 Dalam penyusuna makalah ini, penulis mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak,oleh karena itu penulis mengucapkan rasa berterimakasih yang sebesar-besarnya kepadamereka, kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikandukungan, moril, dan kepercayaan yang sangat berarti bagi penulis.Berkat dukungan mereka semua kesuksesan ini dimulai, dan semoga semua ini bisamemberikan sebuah nilai kebahagiaan dan menjadi bahan tuntunan kearah yang lebih baiklagi. Penulis tentunya berharap isi makalah ini tidak meninggalkan celah, berupa kekuranganatau kesalahan, namun kemungkinan akan selalu tersisa kekurangan yang tidak disadari oleh penulis..
Waalaikumsalam. Wr.wb


Ipuh,11 februari 2019



Penyusun












                                                 DAFTAR ISI     
COVER ................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.............................................................................. 1
1.2   Tujuan ........................................................................................ 1
1.3  Manfaat  ...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1     Pentingnya konsep integritas Nasional............................................ 3
2.2     Faktor-Faktor Pembentuk Integritas Nasional ................................ 6
2.3     Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI.....................................6
2.4     Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan
Kesatuan Bangsa ..........................................................................7
2.4.1   Pentingnya Menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia..................................................................7
2.4.2   Partisipasi Rakyat dalam Menjaga keutuhan
Negara kesatuan Republik Indonesia.........................................8
2.4.3   Mengamalkan Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari .....................................8
2.4.4   Menggelorakan Semangat Bhinneka Tunggal
Ika sebagai persatuan Bangsa..................................................11
2.4.5   Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara
 sesuai Konstitusi/UUD 1945..................................................11
2.4.6   Melaksanakan Usaha pertahanan Negara..................................11
2.5  Kebihinnekaan Bangsa Indonesia.....................................................13

BAB III PENUTUP
3.1  kesimpulan............................................................................................ 16
3.2   Saran......................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 17


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau-pulau yang dibatasi oleh laut dan selat sebagai sebuah negara kepulauan yang terdiri dari banyak etnis dan budaya, Indonesia menghadapi berbagai kemungkinan adanya perpecahan yang dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan kesatuan bangsa. Berbagai upaya tengah dilakukan, yakni diwajibkan kepada seluruh masyarakat untuk memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman, seperti tidak menyinggung, harus saling menghormati antaragama dan keyakinan, serta menghargai perbedaan budaya.
Sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara. Perpecahan dalam suatu bangsa dapat diselesaikan dengan integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan, sehingga perlu kita kembali ke sifat dasar bangsa Indonesia yang santun, sopan dan kekeluargaan.
Sifat dasar bangsa Indonesia yang amat menonjol adalah sifat kekeluargaan, musyawarah, percaya dan taat beribadah kepada tuhan, sifat ramah tamah, gotong royong,suka menolong, dan toleransi adalah sifat yang harus kita miliki. Oleh sebab sifat dasar bangsa Indonesia dan berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis membuat makalah yang berjudul “Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika” .

1.2  Tujuan
Adapun tujuan kami membuat makalah ini antara lain:
1)   Untuk mengetahui pentingnya persatuan Negara Indonesia.
2)   Untuk mengetahui betapa indahnya persatuan bangsa Indonesia.
3)   Untuk mengetahui pentingnya integrasi nasional dalam kebhinnekaan sebagai solusi mengatasi perpecahan antar masyarakat.




1.3 Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini adalah untuk:
1)   Agar siswa dapat mengetahui tentang integritas nasional dalam bingkai bhinneka  tunggal ika.
2)   Agar siswa dapat mengetahui tentang betapa indahnya persatuan warga Negara dapat berjalan dengan baik.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
Pemahaman integralistik yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari pemikiran Mr.Soepomo yang disampaikan di depan sidang BPUPKI pada tahun 1945. Paham Integralistik merupakan salah satu aliran dalam teori tentang negara.
Menurut Mr.Soepomo, bahwa negara dibentuk tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
Negara ialah suatu maasyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian dan segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Hal yang terpenting dalam negara yang berdasarkan aliran pikiran integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat atau yang paling besar tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga semangat dan struktur kerohanian dari bangsa Indonesia mempunyai sifat dan cita-cita persatuan hidup, pesatuan kawulo dan gusti yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya. Manusia sebagai makhluk sosial yang saling berinteraksi dan pergaulan hidupnya dianggap mempunyai tempat dan kewajiban hidup (dharma) sendiri-sendiri menurut kodrat alam. Pola hidup masyarakat tersebut merupakan pola pikir totaliter dan integralistik dari bangsa indonesia yang terwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli.
Dalam suasana peraturan antara rakyat dan pimpinannya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, dan segala golongan diliputi oleh "semangat gotong- royong dan semangat kekeluargaan". Menurut aliran pikiran tentang negara integralistk yang dianggap sesuai dengan semangat Indonesiai asli, negara tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat), akan tetapi mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat seluruhnya.
Selanjutnnya Mr.Soepomo mengatakan, bahwa di dalam masyarakat yang integralistik, setiap anggota, warga dan golongan diakui kehadiran dan fungsi keberadaannya (eksistensinya), hak dan kewajibannya dalam mencapai tujuan bersama. Sebaliknya setiap warga negara, setiap anggota, dan setiap golongan berkewajiban dan bertanggungjawab atas terlindunginya kepentingan, keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat seluruhnya. Dengan paham integralistik atau kebersamaan, bangsa Indonesia percaya akan dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
Dalam paham Integralistik terkandung nilai keberhasilan dan nilai kebersamaan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan nilai keberhasilan menuntut pada setiap manusia untuk mengendalikan diri, yaitu untuk mengarahkan manusia melakukan pengendalian diri, yakni untuk mengarahkan aktifitas pribadinya menuju terselenggaranya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang demi tercapainya kehidupan bersama yang sejahtera, adil, makmur dan bahagia lahir-batin. Nilai kebersamaan menuntut kepada tiap individu untuk meletakkan kepentingan dan keinginan pribadi dalam rangka mewujudkan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam penerapan nilai kebersamaan tidak berarti bahwa kepentingan pribadi atau golongan disingkirkan atau ditiadakan. Kepentingan pribadi atau golongan justru merupakan motivasi terbinanya kesejahteraan bersama. Dengan menerapkan nilai keseimbangan antara kehidupann jasmani dan rohani, antara wanita dan pria, antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kehidupan duniawi dan kehidupan akhirat.
Nilai-nilai yang merupakan penjabaran tata nilai integralistik diterapkan oleh bangsa Indonesia dalam mengatur tata hubungan dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dengan bangsanya, dan dengan alam sekitarnya. Nilai-nilai keselarasan, keserasian, keseimbangan, kebhinnekatunggalikaan dan kekeluargaan mewarnai hubungan-hubungan tersebut, yang kemudian dirumuskan menjadi Pancasila, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar Negara Republik Indonesia dan ideologi bangsa.
Nilai-nilai Pancasila melandasi proses Integrasi Nasional bangsa Indonesia. Integrasi nasional dapat dipahami dari dua segi yaitu:
1)   Integrasi Nasional secara Vertikal
Integrasi Nasional secara vertikal membahas bagaimana mempersatukan pemerintah nasional dengan rakyatnya yang tersebar dalam daerah yang luas. Jika rakyat hidup di bawah kepemimpinan pimpinannya masing-masing, maka Integrasi Nasional secara vertikal berarti mempersatukan pemerintah pusat dengan pemerintahan di tingkat daerah.
2)   Integrasi Nasional secara Horizontal.
Integrasi Nasional secara horizontal membahas bagaimana mempersatukan rakyat yang majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang beranekaragam nilai lembaga serta adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian dari satu bangsa yang sama.
Pada konsep Integrasi Nasional secara vertikal terdapat empat tugas konstitusional yang bersifat abadi dari pemerintah Indonesia, yaitu:
a.    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.    memajukan kesejahteraan umum;
c.    mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.   ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Empat tugas pemerintah yang juga disebut "tujuan nasional", sekaligus menjadi tolak ukur bagi keberhasilan atau kegagalannya.     
Nilai-nilai Integrasi Nasional menjamin kemajemukan bangsa Indonesia secara kultural. Kemajemukan adalah produk dari sejarah yang panjang dan tidak bisa diabadikan begitu saja. Secara sadar kita mengambil sesuatu dari Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang Negara, sehingga kemajemukan akan memiliki relevansi ideologi, politik dan pemerintahan. Ideologi persatuan yang disepakati para pemimpin di tingkat nasional masih harus dipahami dan didukung oleh masyarakat kita yang tersebar di daerah kepulauan yang luas. 
Dari sisi politik dan pemerintahan diketahui bahwa seluruh peraturan perundang-undangan kita berlaku sama untuk seluruh daerah, namun implementasinya di lapangan akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial budaya daerah.Kampanye organisasi kekuatan sosial politik perlu bersifat "tailor made" untuk daerah-daerah. Kekeliruan dalam memilih tema kampanye, seandainya menyinggung nilai-nilai dasar yang dianut masyarakat daerah tersebut, akan berarti hilangnya dukungan pemilih. Sudah barang tentu dalam setiap masyarakat sosial budaya tersebut juga akan terjadi dinamika dan perubahan, disamping adanya kesinambungan dan perubahan harus dikaji secara sungguh-sungguh agar kebijakan yang diambil mendapat dukungan masyarakat di lapangan. Pengkajian kebijakan bisa dimulai dengan kegiatan studi kewilayahan (regional studies). Pemerintah Hndia Belanda dahulu menamakan sebagai indologi.
Dengan demikian, satuan masyarakat sosial politik merupakan masyarakat hukum, dibentuk dengan Undang-Undang yang integrasi ke sistem pemerintahan nasional. Secara ideologis dan konstitusional, masalah sistem pemerintahan di tingkat daerah yang kita hadapi adalah bagaimana menyusun tatanan pemerintahan yang bisa memberi peran fungsional terpadu baik satuan masyarakat sosiokultural yang bersifat asli maupun pada satuan masyarakat sosiopolitik yang dirancang secara nasional. Fungsional terpadu bisa dilakukan dengan memberi peluang untuk mengadakan penyesuaian secara lokal pada ketentuan-ketentuan hukum yang secara nsional dibuat dalam garis-garis besar saja. Berpikir secara garis besar sudah mulai diperkenalkan dalam pendidikan dengan memberi peluang adanya muatan lokal dalam kurikulum yang bersifat komplementer dan suplementer dengan kurikulum yang bersifat nasional.

2.2 Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional
a.    Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
b.    Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
c.    Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
d.   Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat   nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
e.    Penggunaan Bahasa Indonesia.
f.     Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
g.    Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
h.    Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
i.      Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
j.      Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.

2.3         Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Menurut data BPS (2010), bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 17.504 dan luas wilayah daratan mencapai 1.900.000 km2 memiliki sumber daya alam melimpah dan jumlah penduduk berada pada urutan keempat dunia, yaitu 237.556.363 jiwa harus dijaga dan dipertahankan dari setiap ancaman. Atas dasar data letak geografis dan sumber daya alam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka diperlukan suatu pertahanan negara yang kuat.
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan yaitu pertama, strata mutlak, yaitu dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia; kedua, strata penting, yaitu dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup; dan ketiga, strata pendukung, yaitu dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input sumber daya TNI yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional tetapi input SDM secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.
Kajian khusus TNI di masa depan adalah perlunya perekrutan SDM yang unggul untuk mencapai hasil maksimal. TNI tidak bisa berjalan sendirian dalam mewujudkan visi dan misi pertahanan negara. Perwujudan visi dan misi pertahanan negara diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat sebagai komponen cadangan dan turut serta dalam mewujudkan keamanan nasional bersama. Input SDM yang baik bisa menyelesaikan masalah keamanan nasional dan pertahanan NKRI lebih baik.

2.4 Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Ancaman yang mengancam wilayah Indonesia pada dasarnya merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah Indonesia. Tanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia dituntut peran sertanya dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.4.1 Pentingnya Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perjalanan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dilalui dengan berbagai perjuangan. Perjuangan dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Hingga pada tangal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki keinginan untuk  membela, mempertahankan kemerdekaan, menjaga kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sikap yang harus dilakukan untuk melindungi keutuhan NKRI antara lain sebagai berikut:
a.     Menjaga kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia.
b.    Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
c.    Memanfaatkan kekayaan budaya untuk kepetingan rakyat Indonesia.
d.   Menjaga Indonesia untuk warisan anak cucu.
e.    Menjaga Indonesia untuk menghargai jasa para pahlawan.
f.     Saling menghormati perbedaan.
g.    Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan.
h.    Menaati peraturan.

2.4.2   Partispasi Rakyat dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Partisipasi rakyat dalam keutuhan NKRI dapat dilakukan diberbagai lingkungan kehidupan, baik lingkungan keluarga , masyarakat dan juga sekolah.

1)    Di lingkungan keluarga
Contoh partisipasi di lingkungan keluarga antara lain sebagai berikut:
a)   Melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur.
b)   Senantiasa rajin belajar bagi anggota keluarga yang masih bersekolah.
c)   Ikut menjaga harta benda keluarga.
d)  Patuh dan taat terhadap tata krama dan aturan keluarga.
2)      Di lingkungan masyarakat
Contoh partisipasi di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut:
a)   Melaksanakan kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai kemampuan.
b)   Melaksanakan kegiatan ronda malam bagi warga yang sudah dewasa.
c)   Membuang sampah pada tempatnya.
d)  Hidup rukun dengan semangat kekeluargaan dalam lingkungan keluarga.
3)   Di lingkungan sekolah
Contoh partisipasi di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut:
a)   Menaati tata tertib yang berlaku di sekolah.
b)   Menggalang kerjasama antar teman tanpa memandang latar belakang agama, suku, ras dan golongan.
c)   Hidup rukun dengan warga sekolah.
d)  Tidak membeda-bedakan teman dalam bergaul.

2.4.3   Mengamalkan Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia, dasar Negara Indonesia, serta falsafah hidup sejatinya benar-benar menjadi pedoman hidup yang harus dihayati dan diamalkan ke dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terjaga. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada zaman Orde Baru dikenal dengan 36 Butir Pancasila. Setelah masa reformasi bergulir, nilai-nilai ini mengalami perubahan menjadi 45 butir Pancasila.
Berikut adalah ke-45 butir Pancasila yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjaga keutuhan NKRI:
1)   Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
a)   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b)   Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d)  Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e)   Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f)    Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g)   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2)   Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
a)   Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c)   Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d)  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e)   Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f)    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g)   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h)   Berani membela kebenaran dan keadilan.
i)     Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j)     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3)   Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
a)   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b)   Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c)   Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d)  Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e)   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f)    Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g)   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4)   Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
a)   Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b)   Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c)   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d)  Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e)   Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f)    Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g)   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h)   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i)     Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j)     Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5)   Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a)   Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b)   Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c)   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d)  Menghormati hak orang lain.
e)   Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f)    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g)   Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h)   Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i)     Suka bekerja keras.
j)     Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k)   Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

2.4.4   Menggelorakan Semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai Persatuan Bangsa
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara yang berarti berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika merupakan ikatan kemajemukan yang Indonesia miliki. Salah satu cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia adalah dengan belajar menerima kebhinnekaan itu sendiri sebagai sebuah kenyataan agar menjadi kekuatan.

2.4.5   Menjalankan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sesuai Konstitusi/ UUD 1945
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya mengacu pada konstitusi. Dalam UUD 1945 telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Kewajiban warga Negara hendaknya didahulukan dari pada menuntut hak. Dengan demikian akan tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib. (baca; Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945-Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi).
2.4.6   Melaksanakan Usaha Pertahanan Negara
Segala ketentuan mengenai pertahanan Negara tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang dimaksud dengan pertahanan Negara adalah: “Usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara”.
Adapun yang menjadi hakikat, dasar, tujuan dan fungsi pertahanan Negara sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sebagai berikut:
(a)      Pasal 2 berbunyi:
“Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”.
(b)     Pasal 3 berbunyi:
(1)     Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2)     Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
(c)      Pasal 4 berbunyi:
“Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman”.
(d)     Pasal 5  berbunyi:
“Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan”.
Penyelenggaraan pertahanan Negara sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah:
(a)      Pasal 6 berbunyi:
“Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman”.
(b)     Pasal 7 berbunyi:
(1)     Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
(2)     Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3)     Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
(c)      Pasal 8 berbunyi:
(1)     Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
(2)     Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
(3)     Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
(d)     Pasal 9 berbunyi:
(1)     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2)     Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a)    pendidikan kewarganegaraan;
b)   pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c)    pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d)   pengabdian sesuai dengan profesi.
(3)     Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
(e)      Pasal 10 berbunyi:
(1)     Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)     Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3)     Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a)    mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b)   melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c)    melaksanakan Operasi Militer selain Perang; dan
d)   ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasiona
2.5 Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Kebhinnekaan bangsa Indonesia meliputi :
1) Kebhinnekaan Mata Pencaharian
Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki kondisi alam yang berbeda-beda, seperti dataran tinggi atau pegunungan maupun dataran rendah atau pantai sehingga masyarakat yang tinggal di daerah tersebut harus menyesuaikan cara hidupnya dengan alam disekitarnya. Kondisi alam juga mengakibatkan perbedaan mata pencaharian ada yang sebagai petani, nelayan, pedagang pegawai, peternak dan lain-lain sehingga kebhinnekaan mata pencaharian tersebut dapat menjalin persatuan, karena satu sama lain saling membutuhkan.
2) Kebhinnekaan Ras
Letak Indonesia sangat strategis sehingga Indonesia menjadi tempat persilangan jalur perdagangan. Banyaknya kaum pendatang ke Indonesia mengakibatkan terjadinya akulturasi baik pada ras, agama, kesenian maupun budaya. Ras di Indonesia terdiri dari Papua Melanesoid yang berdiam di Pulau Papua, dengan ciri fisik rambut keriting, bibir tebal dan kulit hitam. Ras Weddoid dengan jumlah yang relatif sedikit, seperti orang Kubu, Sakai, Mentawai, Enggano dan Tomuna dengan ciri-ciri fisik, perawakan kecil, kulit sawo matang dan rambut berombak. Selain ras tersebut, ada ras Malayan Mongoloid yang berdiam di sebagian besar kepulauan Indonesia, khususnya di Kepulauan Sumatera dan Jawa dengan ciri-ciri rambut ikal atau lurus, muka agak bulat, kulit putih sampai sawo matang. Kebhinnekaan tersebut tidak mengurangi persatuan dan kesatuan, karena tiap ras saling menghormati dan tidak menganggap ras nya paling unggul. 
3)  Kebhinnekaan Suku Bangsa
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dipisahkan oleh perairan. Pulau-pulau terisolasi dan tidak saling berhubungan. Akibatnya setiap pulau atau wilayah memiliki keunikan tersendiri baik dari segi budaya, adat istiadat, kesenian, maupun bahasa. Adanya kebhinnekaan tersebut menjadikan Indonesia sangat kaya. Walaupun berbeda tetapi tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Terbukti dengan menempatkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dan persatuan.
4) Kebhinnekaan Agama
Masuknya kaum pendatang baik yang berniat untuk berdagang maupun menjajah membawa misi penyebaran agama yang mengakibatkan kebhinnekaan agama di Indonesia. Ada agama Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu serta aliran kepercayaan. Kebhinnekaan agama sangat rentan akan konflik, tetapi dengan semangat persatuan dan semboyan bhinneka tunggal ika konflik tersebut dapat dikurangi dengan cara saling toleransi antar umat beragama. Setiap agama tidak mengajarkan untuk menganggap agamanya yang paling benar tetapi saling menghormati dan menghargai perbedaan sehingga dapat hidup rukun saling berdampingan dan tolong menolong di masyarakat.


5)  Kebhinnekaan Budaya
Budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar. Budaya memiliki tujuan untuk mengubah sikap dan juga perilaku SDM kearah yang lebih baik. Masuknya kaum pendatang juga mengakibatkan kebhinnekaan budaya di Indonesia sehingga budaya tradisional berubah menjadi budaya yang modern tanpa menghilangkan budaya asli Indonesia sendiri seperti budaya sopan santun, kekeluargaan dan gotong royong. Budaya tradisional dan modern hidup berdampingan di masyarakat tanpa saling merendahkan satu sama lain.
6)  Jenis Kelamin
Perbedaan jenis kelamin adalah sesuatu yang sangat alami tidak menunjukkan adanya tingkatan. Anggapan kuat bagi laki-laki dan lemah bagi perempuan adalah tidak benar. Masing-masing mempunyai peran dan tanggung jawab yang saling membutuhkan dan melengkapi. Zaman dahulu kaum perempuan tidak diberi kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya dan seringkali tugasnya dibatasi hanya sekitar rumah saja. Pekerjaan rumah yang itu-itu saja, dianggap tidak banyak menuntut kreatifitas, kecerdasan dan wawasan yang luas, sehingga perempuan dianggap lebih bodoh dan tidak terampil. Sekarang perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk sekolah, mengembangkan bakat, dan kemampuannya. Banyak kaum wanita yang menduduki posisi penting dalam jabatan publik.


  
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat atau yang paling besar tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Perjuangan kemerdekaan Indonesia dilakukan dengan semangat kebangsaan dan cinta tanah air oleh para pahlawan. Persatuan dan kesatuan merupakan modal utama untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Hingga pada tangal 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yang diwakili oleh Bung Karno dan Bung Hatta.
Kebhinnekaan mata pencaharian, kebhinnekaan ras, kebhinnekaan suku bangsa, kebhinnekaan agama, kebhinnekaan budaya, dan perbedaan jenis kelamin terbukti menjadi perekat yang kuat bangsa Indonesia dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan.
Kebhinnekaan bangsa Indonesia merupakan wujud yang nyata dari implikasi nilai-nilai Pancasila yang juga melandasi terwujudnya Integrasi Nasional bangsa Indonesia.
Integrasi Nasional bermakna bahwa pentingnya mempersatukan pemerintah pusat dengan pemerintahan di tingkat daerah dan mempersatukan rakyat yang majemuk, hidup dalam berbagai golongan primordial yang beranekaragam nilai lembaga serta adat kebiasaannya, sehingga merasa bagian dari satu bangsa yang sama.

3.2 SARAN
Bagi pembaca diharapkan agar mengetahui apakah integritas nasional serta berbagai faktor yang mempengaruhi dan pentingnya integritas nasional bagi bangsa indonesia. Dengan mengetahui pentingnya integritas nasional bagi bangsa indonesia. Diharapkan kita bisa menjadi warga negara yang baik dan mampu melaksanakan proses pemersatu perbedaan-perbedaan yang ada pada negara kita sehingga terciptanya keserasian dan tidak adanya konflik dalam negara ini.



DAFTAR PUSTAKA
Wibowo,I,2000,Negara dan masyarakat: Berkaca dari pengalaman Republik Rakyat Cina,gramedia,jakarta.
Winarno.2007,paradigma Baru pendidikan  kewarganegaraan Di Perguruan tinggi. Bumi aksara,Jakarta.
Nuryadi,Tolib.2016.Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas x.jakarta:Kementrian dan Kebudayaan.
Indah. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMA/SMK Semester 2. Karanganyar : Mitra Pustaka


Makalah Seni Budaya Anyaman Bambu

KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta nikmat-Nya sehingga kami dapat me...