KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang
berjudul “Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dalam penyusunan makalah
ini kami banyak menemukan berbagai hambatan, namun demikian, berkat adanya petunjuk, koreksi, saran dan
dorongan motivasi dari berbagai pihak kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini masih memiliki kekurangan oleh karena itu kami mengharapkan
para pembaca dapat memberikan kritikan dan saran untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat bagi
para pembaca semua, Terima kasih.
Ipuh 11 Februari
2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER ................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................................
1
1.2 Tujuan
..................................................................................................
2
1.3 Manfaat ..
..............................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Wawasan Nusantara .............................................................................
3
2.2
Hakikat Wawasan Nusantara ...............................................................
4
2.3
Asas Wawasan Nusantara .................................................................... 4
2.4
Kedudukan Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara ..........................
5
2.4.1
Kedudukan.........................................................5
2.4.2
Fungsi ................................................................5
2.4.3
Tujuan.................................................................6
2.5
Aspek Trigatra dan Pancagatra..............................................................6
2.5.1
Aspek-Aspek Trigatra........................................6
2.5.2
Aspek-Aspek Pancagatra...................................9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .......................................................................................... 13
3.2 Saran....................................................................................................
13
DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Wawasan kebangsaan
adalah hal yang sangat penting untuk mempertahankan kultur bangsa di era
globalisasi seperti sekarang ini . “Sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat terutama para generasi penerus bangsa, yang bertugas meneruskan
perjuangan-perjuangan orang yang terdahulu dalam rangka membangun suatu negara
menjadi negara yang maju, sejahtera, tentram, damai, serta untuk menjaga dan
melestarikan kultur bangsa di era globalisasi ini, agar kultur bangsa kita menjadi
kultur bangsa asli dan tidak tercampur dengan kultur bangsa luar yang dapat
menghilangkan jati diri bangsa”.
Namun yang terjadi
dewasa ini adalah rendahnya tingkat pemahaman wawasan kebangsaan pada
masyarakat. Merebaknya gaya hidup ala ‘barat’ menjadi salah satu bukti lemahnya
masyarakat Indonesia dalam mengawal kebudayaan nasional sehingga mudah
terkontaminasi oleh berbagai pengaruh budaya asing. Hal ini tidak lain
dikarenakan oleh tidak adanya ‘benteng’ yang digunakan untuk menangkal
‘serangan’ budaya asing. Hal yang sangat ironis telah terjadi ketika kita mulai
mengambil budaya asing tanpa batasan-batasan tertentu yang tidak menghilangkan
keorisinilan budaya sendiri, yaitu runtuhnya budaya nasional sebagai akibat
rendahnya pemahaman wawasan kebangsaan.
Berdasarkan ciri dan
sifat kebudayaan serta kondisi geografis negara Republik Indonesia,
tergambarkan secara jelas betapa sangat heterogen serta uniknya masyarakat
Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa dengan masing-masing adat
istiadatnya, bahasa daerahnya, agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu dalam
prospektif budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antar golongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar,
terlebih dengan kesadaran nasional masyarakat yang relatif masih rendah sejalan
dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat terdidik.
Kehidupan berbangsa
dan bernegara saat ini, menunjukan beragam fenomena yang secara jelas
mengindikasikan sebagai bentuk kemerosotan penghayatan dan degradasi aktualisasi
wawasan kebangsaan. Meningkatnya semangat sempit primordialisme, termasuk
menebalnya ego kedaerahan seiring penerapan otonomi daerah serta meningkatnya
ancaman separatisme merupakan contoh nyata yang perlu diangkat. Fenomena –
fenomena tersebut cepat atau lambat akan menggerogoti bangunan kebangsaan
kenegaraan kita, manakala ‘kesadaran ke-Indonesia-an’ anak-anak bangsa ini
tidak segera dirangsang dan diaktifkan kembali. Oleh karena itu upaya
merangsang, mengaktifkan dan terus memekarkan wawasan kebangsaan sebagai
revitalisasi wawasan kebangsaan harus menggerakan dan melibatkan semua komponen
bangsa. Sehingga aspek trigatra dapat dipertahankan dan pancagatra dapat
berjalan dengan semestinya. Juga peran serta warga negara dapat mendukung
implementasi wawasan nusantara.
1.2
Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah:
a. Untuk mengetahui pengertian wawasan
nusantara.
b. Untuk mengetahui fungsi dan tujuan
wawasan nusantara.
c. Untuk mengetahui aspek trigatra dan
pancagatra dalam wawasan nusantara.
d. Untuk mengetahui peran serta warga
negara mendukung implementasi wawasan nusantara.
1.3 Manfaat
Dengan penulisan makalah ini semoga
bermanfaat bagi:
a. Memberi pemahaman yang lebih mendalam
tentang wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Siswa sebagai pengalaman membuat makalah
yang baik dan benar.
c. Siswa dapat berperan serta mendukung
implementasi wawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Wawasan Nusantara
Banyak pengertian
tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan
Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan
dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
”Secara etimologis,
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari
kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan
indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi.
Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata
Nusa dan Antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra,
yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
‘nusantara’ digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.”
Sedangkan
terminologis,wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya,
dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara
untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara
berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan
dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).
2.2 Hakikat Wawasan
Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan
aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan dan perorangan.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan.
Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional.
Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara
diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan.
2.3 Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan
atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen
pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang
berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun asas Wawasan
Nusantara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,
kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik
dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang
berbeda. Misalnya, dengan cara adu domba dan memecah belah bangsa dengan
menggunakan dalih HAM, demokrasi dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan
kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik
daripada sebelumnya.
b. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah dan kegiatan baik
perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c. Keberanian berpikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan
yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak
didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus
dilakukan.
d. Diperlukan kerja sama, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa
meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e. Adanya koordinasi, saling pengertian yang
didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil
maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama
untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia
yang dimulai, dicetuskan dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah
Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan
terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini
goyah, dapat dipastikan persatuan dan
kesatuan akan hancur berantakan.
2.4 Kedudukan Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
2.4.1 Kedudukan
a. Wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai
falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2) Undang – undang dasar
1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3) Wawasan nusantara
sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan nasional
sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan
sebagai landasan operasional.
2.4.2 Fungsi
Wawsan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu,
wawasan nusantara berfungsi sebagai:
a. Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan.
b. Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
c. Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d. Wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga . Batasan dan
tantangan negara RepublikIndonesia adalah:
1) Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 tentang negara
Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan.
2) Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan
lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan
garis air pasang
surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
3) Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
a) Cara penarikan batas
laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line),
tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
b) Penentuan wilayah
lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
c) Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan
nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan
adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan
tidak terpecah lagi.
2.4.3 Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
a. Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa
tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial" (Hidayat I dan Mardiyono, 1983,
hal 85-86)
b. Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
2.5 Aspek Trigatra dan
Pancagatra
2.5.1 Aspek – Aspek Trigatra
a. Letak dan Bentuk
Geografis
Jikalau kita melihat
letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas
bahwa wilayah negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud ke
dalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau di dalamnya. Dalam
bahasa asing bisa disebut sebagai suatuArchipelago kelvar, kepulauan itu
merupakan suatu archipelago yang terletak antara Benua Asia di
sebelah utara dan Benua Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di
sebelah barat dan Samudra Pasifik di sebelah timur.
Letak geografis antara
dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia
mempunyai suatu kedudukan geografis di tengah - tengah jalan lalu lintas silang
dunia. Karena kedudukannya yang strategis itu, dipandang dari tiga segi
kesejahteraan di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, Indonesia telah
banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Indonesia terletak
pada 6 LU–11 LS, 95 BT–141 BT, dilalui garis khatulistiwa yang di
tengah-tengahnya terbentang garis ekuator sehingga Indonesia mempunyai 2 musim,
yaitu musim hujan dan kemarau.
b. Keadaan dan Kemampuan
Penduduk
Penduduk adalah
sekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Adapun faktor
penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah sebagai berikut:
1) Faktor yang Mempengaruhi
Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk
berubah karena kematian, kelahiran, pendatang baru dan orang yang meninggalkan
wilayahnya. Segi positif dari pertambahan penduduk ialah pertambahan angkatan
kerja (man power) dan pertambahan tenaga kerja (labour force).
Segi negatifnya, apabila pertumbuhan penduduk tidak seimbang dengan tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti dengan usaha peningkatan kualitas
penduduk.
2) Faktor yang
Mempengaruhi Komposisi Penduduk
Komposisi adalah
susunan penduduk menurut umur, kelamin, agama, suku bangsa, tingkat pendidikan
dan sebagainya. Susunan penduduk itu dipengaruhi oleh mortalitas, fertilitas
dan migrasi. Fertilitas sangat berpengaruh besar terhadap umur dan jenis
penduduk golongan muda yang dapat menimbulkan persoalan penyediaan fasilitas
pendidikan, perluasan lapangan kerja dan sebagainya.
3) Faktor yang
Mempengaruhi Distribusi Penduduk
Distribusi penduduk
yang ideal adalah distribusi yang dapat memenuhi persyaratan kesejahteraan dan
keamanan yaitu penyebaran merata. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan
kebijakan yang mengatur penyebaran penduduk, misalnya dengan cara transmigrasi,
mendirikan pusat-pusat pengembangan (growth centers), pusat-pusat
industri dan sebagainya. Kemampuan penduduk yang tidak seimbang dengan
pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan ancaman-ancaman terhadap pertahanan
nasional.
c. Keadaan dan kekayaan
alam
Kekayaan sumber-sumber
alam sebenarnya terdapat di atmosfir, di permukaan bumi, di laut, di perairan
dan di dalam bumi. Sumber-sumber alam sesungguhnya mempunyai arti yang sangat
luas di mana Indonesia terkenal sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber
alam yang berlimpah ruah.
Sebagai gambaran umum,
sumber-sumber alam termasuk sumber-sumber pelican atau mineral, sumber-sumber
nabati atau flora dan sumber-sumber hewani atau fauna. Untuk memulai dengan
sumber-sumber pelican atau mineral dapat diutarakan, bahwa negara Indonesia
mempunyai sumber-sumber mineral yang meliputi bahan galian, biji-bijian maupun
bahan-bahan galian industri di samping sumber-sumber tenaga lain. Sifat unik
kekayaan alam yaitu jumlahnya yang terbatas dan penyebarannya tidak merata.
Sehingga menimbulkan ketergantungan dari dan oleh negara dan bangsa lain.
Bentuk sumber daya alam ada 2 (dua) , yaitu sumber daya alam yang dapat
diperbarui dan tidak dapat diperbarui.
Sumber daya alam harus
diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas maksimal, lestari dan
berdaya saing.
a. Asas maksimal
Sumber daya alam yang
dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat.
b. Asas lestari
Artinya pengolahan
sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan karena untuk
menjaga keseimbangan alam.
c. Asas berdaya saing
Artinya bahwa hasil hasil
sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.
2.5.2 Aspek–Aspek Pancagatra
Pancagatra adalah
aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup
manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan
dan norma-norma tertentu.
Hal-hal yang termasuk
aspek pancagatra adalah sebagai berikut:
a. Ideologi
Ideologi suatu negara
diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang
dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita.
Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan
serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat
dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang
tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin. Dalam
strategi pembinaan ideologi berikut adalah beberapa prinsip yang harus
diperhatikan.
1) Ideologi harus diaktualisasikan dalam
bidang kenegaraan oleh WNI.
2) Ideologi sebagai perekat pemersatu harus
ditanamkan pada seluruh WNI.
3) Ideologi harus dijadikan panglima, bukan
sebaliknya.
4) Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah
keterbukaan dan kedinamisan.
5) Ideologi Pancasila mengakui keaneragaman
dalam hidup berbangsa dan dijadikan alat untuk menyejahterakan dan
mempersatukan masyarakat.
6) Kalangan elit eksekutif, legislatif dan
yudikatif harus mewujudkan cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan
mengedepankan kepentingan bangsa.
7) Menyosialisasikan Pancasila sebagai
ideologi humanis, religius, demokratis, nasionalis dan berkeadilan. Menumbuhkan
sikap positif terhadap warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk
mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Politik
Politik diartikan sebagai asas, haluan atau kebijaksanaan yang digunakan
untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua
sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang
berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara
sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan. Upaya
bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di bidang politik adalah upaya
mencari keseimbangan dan keserasian antara keluaran dan masukan berdasarkan
Pancasila yang merupakan pencerminan dari demokrasi Pancasila.
c. Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam
mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan
rakyat. Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan
kapasitas produksi dan kelancaran barang dan jasa secara merata ke seluruh
wilayah negara. Upaya untuk menciptakan ketahanan ekonomi adalah melalui sistem
ekonomi yang diarahkan untuk kemakmuran rakyat.
Kerakyatan harus menghindari free fight liberalisme, etatisme
dan tidak dibenarkan adanya monopoli. Struktur ekonomi dimantapkan secara
seimbang dan selaras antarsektor. Pembangunan ekonomi dilaksanakan bersama atas
dasar kekeluargaan. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus
dilaksanankan secara selaras dan seimbang antarwilayah dan antarsektor.
Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi.
Ketahanan di bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional
yang berhasil, namun tidak dapat dilupakan faktor-faktor non-teknis dapat
mempengaruhi karena saling terkait dan berhubungan.
d. Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang
berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi ancaman, tantangan, halangan dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat
datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung,
yang membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Esensi ketahanan budaya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan
sosial budaya. Ketahanan budaya merupakan pengembangan sosial budaya dimana
setiap warga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan pribadi dengan segenap
potensinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
e. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi ATHG yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup
bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketahanan di bidang keamanan adalah
ketangguhan suatu bangsa dalam upaya bela negara, di mana seluruh
IPOLEKSOSBUDHANKAM disusun, dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi,
terorganisasi untuk menjamin terselenggaranya Sistem Ketahananan Nasional.
Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain adalah sebagai berikut:
1) Bangsa Indonesia cinta damai tetapi
lebih cinta kemerdekaan.
2) Pertahanan keamanan berlandasan pada
landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan
visional wawasan nusantara.
3) Pertahanan keamanan negara merupakan
upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.
4) Pertahanan dan keamanan diselenggarakan
dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
3.2 Saran
Dengan adanya wawasan
nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan,
cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya
dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak
dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan
lebih dalam.
Untuk itulah perlu kiranya
pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke
dalam kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia
(misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).
DAFTAR PUSTAKA
Hardiyanto, Dwi. 2013. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan wawasan
nusantara.
http://dwi212.blogspot.co.id/2013/04/kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan.html. Diakses
26 Januari 2017 pada waktu 18:31 WITA.
Maharani, Nur. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMA/SMK Kelas X Semester 2 Kur.2013.
Jawa Tengah: Penerbit Pratama Mitra Aksara.
N.R, Indah. Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan Untuk SMA/AMK Kelas XI Semester 2 Kur.2013. Jawa
Tengah: Penerbit Pratama Mitra Aksara.
Rozak, Mas. 2016. Aspek Trigatra
dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara.
dalam.html. Dikases 26
Januari 2017 pada waktu 18:39 WITA.
Suyasyafitri. 2016. Wawasan
Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan
wawasan-nusantara-dalam-konteks-negara-kesatuan-republik-indonesia/.
Diakses 27 Januari 2017 pada waktu 19:35 WITA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar